BPPKAD Provinsi Papua Selatan Sosialisasi Pergub Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

BPPKAD Provinsi Papua Selatan Sosialisasi Pergub Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
MERAUKE, PAPUA SELATAN – Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Selatan menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Selatan Nomor 52 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah di salah satu hotel Merauke, Senin (11/12/23).
Pj Sekda Provinsi Papua Selatan, Maddaremmeng, dalam sambutannya saat membuka kegiatan mengatakan, semua pemangku kepentingan termasuk HPH silakan menggunakan Pergub Nomor 52 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Mari kita diskusikan, diurung rembukkan dan cermati isi pergub, apakah sudah sesuai. Setelah itu, nanti ada langkah-langkah yang dilakukan Kaban berkaitan dengan anggaran yang tersedia,” tuturnya.
Menurut Pj Sekda, ketika ada yang masih kurang atau ketidaksesuaian segera diusulkan untuk disetujui.
Dia berpesan, hal-hal yang menjadi kepentingan kabupaten diatur dalam Pergub tersebut.
