Komnas HAM Tarik Aspirasi Stakeholder Di Papua Selatan Dalam Konsultasi Publik Penyusunan SNP Hak Atas Pangan

Komnas HAM Tarik Aspirasi Stakeholder Di Papua Selatan Dalam Konsultasi Publik Penyusunan SNP Hak Atas Pangan
Merauke - Biro Hukum News (BHN). Komnas HAM menggelar konsultasi publik dalam rangka penyusunan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak Atas Pangan yang dilaksanakan pada Rabu (13/8) di Gedung Negara Kabupaten Merauke Papua Selatan, Kegiatan ini dihadiri Komisioner Komnas HAM Bidang Pengkajian dan Penelitian, Dr. Uli Parulian Sihombing, SH.,MH dan acara dibuka langsung oleh Gubernur Papua Selatan, Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST.,MT. yang didampingi oleh Plt Kepala Biro Hukum, Agus Kurniawan, SH.,MH.
Gubernur Papua Selatan menyambut baik kegiatan ini dan menyampaikan bahwa pemenuhan hak atas pangan sangat penting untuk masa depan Papua Selatan, lebih lanjut Gubernur berharap kegiatan ini menghasilkan gagasan dan masukan yang konkret untuk penyusnan SNP Hak atas pangan yang dilakukan Komnas HAM.
Dr. Uli Parulian Sihombing, SH., MH sendiri selaku Komisioner Bidang Pengkajian dan Penelitian juga berharap bahwa konsultasi publik ini dapat menjaring aspirasi dari masyarakat dan Stakeholder di Papua Selatan, Komnas HAM menilai bahwa wilayah Papua Selatan memiliki potensi keanekaragaman pangan lokal dapat menjadi masukan yang baik dalam penysunan SNP Hak atas Pangan.
Dalam paparanya Komnas HAM menegaskan penyusunan SNP ini bertujuan sebagai Panduan bagi pemerintah, Masyarakat, akademisi, actor non-negara, Sebagai rujukan tafsir dalam menilai standar hak atas pangan sehingga bersifat sebagai komentar umum dengan konteks nasional dan juga Sebagai alat kampanye kepada Masyarakat dan argument dalam uji mateiil dll.
Komnas HAM juga menjelaskan bahwa cakupan hak atas pangan meliputi :
(1). Lingkungan yang memungkinkan dalam hal ini demokrasi, tata pemerintahan yang baik, HAM dan Supremasi Hukum;
(2). Kelayakan dan kesinambungan dalam ketersediaan serta akses terhadap pangan;
(3). Pemanfaatan pangan;
(4). Keberterimaan secara Budaya dan Agama;
(5). Tata Kelola Pangan.
Adapun cakupan kelompok yang menjadi perhatian dalam pemenuhan hak atas pangan Adalah kelompok rentan dan kelompok khusus.
Ifran Peradidjaja, SH selaku Kabag Bantuan Hukum Pada Biro Hukum Setda Papua Selatan yang mewakili Plt karo Hukum menyatakan bahwa diperlukan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan berbagai pihak agar SNP Hak atas pangan ini dapat tersusun dengan baik untuk kepentingan kesejahteraan Masyarakat.
Kegiatan ini dihadir berbagai pihak seperti Biro Hukum Papua Selatan, Bapperida Papua Selatan, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Merauke, LOKA POM, Satuan pelayanan Pemenuhan Gizi Badan Gizi Nasional ( SPPG BGN) Kabupaten Merauke dan Pihak lainnya.
