Pemerintah Terbitkan PMK 131/2024, PPN 12 Persen Mulai Berlaku

Pemerintah Terbitkan PMK 131/2024, PPN 12 Persen Mulai Berlaku
Jakarta, InfoPublik – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 sebagai dasar penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
PMK 131/2024 mengatur perlakuan PPN atas berbagai transaksi, termasuk impor Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan BKP dan Jasa Kena Pajak (JKP), serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dengan menyesuaikan dasar pengenaan pajak bagi BKP dan JKP tertentu.
Tarif PPN 12 Persen
Dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 131/2024, disebutkan bahwa PPN yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak, yaitu harga jual atau nilai impor suatu barang. Adapun Pasal 2 ayat (3) menjelaskan bahwa pengenaan pajak ini berlaku untuk BKP yang tergolong mewah, seperti kendaraan bermotor serta barang selain kendaraan yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Aspek Keadilan dalam Penerapan PPN
Pemerintah menegaskan bahwa penerapan tarif PPN ini bertujuan untuk mewujudkan aspek keadilan dalam perpajakan. Salah satu pertimbangan dalam PMK 131/2024 adalah penggunaan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak bagi BKP dan JKP tertentu. Dengan demikian, regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak serta memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Dengan diterbitkannya PMK 131/2024, pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem perpajakan nasional agar lebih transparan, adil, dan sesuai dengan perkembangan ekonomi saat ini. Wajib pajak diharapkan dapat memahami perubahan ini dan melakukan penyesuaian yang diperlukan sebelum aturan mulai berlaku pada awal tahun 2025.
